Fraksi PDI Perjuangan telah merilis data terkait tenaga Kerja Indonesia dan tenaga kerja wanita di Arab Saudi yang diduga membunuh, terbunuh sampai bunuh diri. Namun sampai kini nasib mereka masih gelap.
Data PDIP ada dua TKI yang dibunuh di Arab Saudi. Mereka Kikim Komalasari dan Cacih O`o Anen. Keduanya asal Jawa Barat.
Sementara TKI yang terlibat pembuhan terdata 25 orang, masing-masing Sulaimah (Madura), Dwi Mardiyah (Jember), Nurfadilah (Bondowoso), Aminah (Banjarmasin), Surwani (Jatim), Nur Makin Sobri, Yanti binti Jono Sukardi (Cianjur), Karsih binti Ocim (Karawang), Sun (Subang), Darsem Dawud Tawar (Subang), Nesi (Sukabumi), Rosita (Karawang), Sulaimah (Kalbar), dan Saiful Mubarok (Cianjur).
Berikutnya, Muhammad Zaini (Madura), Saman Niyam (Kalsel), Abdul Aziz Supriyani (Kalsel), Muhammad Rusyidi (Kalsel), Jamilah binti Abidin Arifin (Cianjur), Muhammad Dahaam Arifin (Kalsel), Aminah Haji Budi (Kalsel), Abdul Aziz Supiani (Kalsel), Sulaimah Misnadin, Jamilah Abdini Ropa`i (Jabar), dan Nurkoyah Marsan (Jabar).
Tiga TKI lainnya dituduh membunuh. Ketiganya masing-masing Ahmad Nurhadi Syarifudddin asal Jatim, Futullah Maksu Muhammad dari Jatim, dan Abdul Wasit Asmani.
Dua TKI terlibat kasus penganiyayaan, masing-masing Keni Candra Bodol (Jateng) dan Sumiati Salan Mustafa asal NTB.
Terdata pula lima TKI dianiaya majikan, Noneng Hasanah Oman Arhasik Jabar dan Armayeh Sayuri (Kalbar). Tiga lainnya Nenah Udin Sukinta (Jabar), Warsino Samto (Jateng), dan Rani Bohom Ukar (Jabar).
Satu TKI, Sri Wahyuningsih asal Sulteng, diduga berzinah. Satu TKI lagi diketahui bunuh diri. Dia adalah Cucu Roslawati Ahmad Yusa (Jabar).
F-PDI P juga mendata adanya 25 TKI di Arab Saudi yang menunggu dan sudah dieksekusi, masing-masing Abdul Aziz, Ahmad Zizi Hartiti, Muhammad Rusyidi Muhyil Jamil alias Mursyidi, Saeful Mubarak, dan Sam`ani bin Muhammad Niyan. Semua berasal dari Amuntai, Kalsel.
Kelimanya ditahan di penjara umum Mekah sejak akhir 2006. Mereka dituduh berkelompok membunuh dan mengubur (menutup kuburan dengan cara menyemen) warga Pakistan, Zubair Bin Hafiz Ghul Muhammad.
Lainnya, Ety binti Toyib Anwar (Majalengka) di penjara di Thair. Dia berkomplot dengan Abu Bakir dari India membunuh majikan laki-lakinya, Faisal Abdullah Al Ghamdi. Keduanya dihukum mati, tapi Ety lolos dari maut setelah mendapat maaf dari keluarga korban.
Jamilah binti Abidin Rofii (Cianjur) di penjara sejak Maret 2007. Perempuan ini dituduh membunuh sang majikan, Salim Al Ruqi. Sebelumnya Al Ruqi hendak memperkosa Jamilah di kediamannya di Riyadh.
Siti Zainab binti Duhri Rupa (Malang) di penjara umum Madinah. Kasus; membunuh istri majikan, Hurah binti Abdullah. Saat ini mengunggu status anak kandung korban laki-laki yang saat ini belum berusia dewasa. Ancaman hukuman, qisas.
Suaidah binti Sumidi, asal Malang, Jawa Timur. Dipenjara umum Mekkah. Kasus terlibat sihir atau guna-guna. Saat ini sudah dijatuhi hukuman mati.
Satinah binti Jumadi, asal Semarang, Jawa Tengah. Di Penjara Gaseen. Kasus; dituduh membunuh istri majikan atas nama Nura Al Garib dan mengambil uang sejumlah SR 37.970. Diancam hukuman Qisash.
Warnah binti Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat. Di penjara di Malaaz. Kasus; dituduh melakukan sihir terhadap anak majikan yang berumur tiga tahun. Diancam hukum Qisash.
Sumartini binti Manaungi Galisung asal Moyo Utara, Sumbawa. Di penjara Malaaz. Kasus; dituduh melakukan sihit terhadap anak majikan yang masih berumur tiga tahun. Diancam hukum Qisash.
Nukoryah binti Marsan alias Nuriyah, asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Di penjaea Damman. Kasus dituduh membunuh anak majikan. Diancam hukum pancung, Qisash.
Muhammad Daham Arifin, asal Amuntai, Kalsel. Di penjara umum Makkah sejak akhir November 2006. Kasus;dituduh berkelompok membunuh dan mengubur WN Pakistan.
Ahmad Fauzi bin Abu Hasan. Di penjara umum Jeddah. Kasus; dituduh membunuh sesama WNI atas nama Torino. Dimaafkan tapi harus membayar Diyat.
Darmawati binti Tarjani asal Tapin Kalimantan Selatan. Di penjara Bremen. Kasus; membunuh WNI atas nama Amnah binti Ahmad dan memutilasinya menjadi dua bagian. Telah divonis hukuman mati.
Hafidz. Bin Kholil Sulam,asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Di penjara Makkah. Kasus; membunuh pamannya, Mohammad Husin Ali Mukalim. Diancam hukuman mati.
Hanan binti Muhammad Mahmud, asal Bangkalan, Madura. Penjara Jeddah. Kasus; menyiram suaminya, Yahya Muhammad Jabir kemudian meninggal. Sedang diproses persidangan.
Sulaimah binti Misnadin, asal Pontianak, Kalimantan Barat. Di penjara Bremen. Kasus; dituduh membunuh Zabbah Al Ghamdi, orang tua majikan. Kini, membayar Diyat, masih dalam tahap proses persidangan.
Tuti, Tursilawati binti Warjuki, asal Majalengka, Jawa Barat. Kasus; membunuh majikan karena sering melakukan pelecehan seksual. Kini sedang proses persidangan.
Masamah binti Raswa, asal Cirebon, Jawa Barat. Di Penjara Tabuk. Kasus; dituduh membunuh bayi anak majikan.
Emi binti Katma Mumu, asal Sukabumi, Jawa Barat. Kasus; dituduh membunuh anak sendiri. Kini masih proses persidangan.
Bayanah binti Banhawi, asal Tangerang, Banten. Di Penjara Malaz. Kasus; membunuh anak majikan. Dituntut hukuman mati.
Tarsini binti Tami, asal Brebes, Jawa Tengah. Kasus; dituduh membunuh anak perempuan majikan dengan cara meracuni. Tak diketahui ancaman hukumannya.
Halimah binti Tarma Amir, asal Malangbong, Garut, Jawa Barat. Kasus; dituduh membunuh anak majikan Sultan Al Harbi. Tak diketahui ancaman hukumannya.(Andhini)










